Sehubungan dengan belum ada kejelasan tentang hilangnya tanah Negara di bumi perkemahan Lembaga Cabang Pendidikan Pramuka (Lemcadika) “Pancasona” Bentolo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora kami dari GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) hari ini melakukan aksi massa untuk menunjukkan kepada khalayak ramai bahwa benar-benar ada dugaan yang kuat konspirasi, pembohongan publik, penipuan dan perbuatan melawan hukum berupa penggelapan tanah negara seluas ± 6,8 hektar!
Jika sebuah kawasan konservasi Bentolo --di mana terdapat banyak sumber mata air dan kaya akan cagar budaya geologis akan diubah menjadi kawasan industri yang rawan akan perusakan alam, kita layak mempertanyakan bagaimana wujud dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Masa Bhakti 2010-2015 yaitu: mewujudkan pemerintahan yang bersih menuju masyarakat Blora yang sejahtera, menciptakan pemerintahan yang bersih bebas dari KKN, dan mewujudkan perlindungan kelestarian alam.
Hanya untuk pemenuhan target batas akhir persetujuan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Republik Indonesia 12 Januari 2012, Pelaksana Harian Kwarcab Pramuka Blora dengan gegabah mengajukan permohonan revisi Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Buku Tanah Hak Pakai tertanggal 19 Oktober 1992 No.13 seluas 270.705 m² dengan hasil pengukuran BPN pada bulan Maret 2011. Padahal Surat Keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh mantan Kades Tinapan Soeparso, Camat Todanan Noerdiyono, Kades Wiwin Dwi Rahayu, SK. Kepala BPN-RI Soni Harsono tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Gerakan Pramuka Kwarcab Blora telah menyebutkan luasan: 270.705 m². (Masyarakat bisa melihat papan nama Tanah Pramuka Blora di Tinapan)
Surat Keputusan penunjukan Sdr. Slamet Pamuji/ Mumuk sebagai Pelaksana Harian Kwarcab Blora oleh Bupati selaku Kamabi (Ketua Majelis Pembimbing) pun adalah produk cacat hukum, karena menyimpang dari AD/ART Gerakan Pramuka terutama pasal 49 dan pasal 50, di mana yang berhak menunjuk Pelaksana Harian adalah Ketua Kwartir serta mekanisme pergantiannya dengan musyawarah khusus.
Begitu juga dengan carut-marutnya proses perijinan yang terjadi dalam rencana pembangunan pabrik gula di Todanan. Dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) belum sah dan layak apa tidaknya tetapi kenapa perijinan sudah keluar dan kegiatan fisik berupa penghancuran perbukitan karst yang mengubah bentang alam dan lingkungan masih terus dilakukan? Pabrik gula PT. Gendhis Multi Manis jelas-jelas tidak menghormati proses perundang-undangan, tapi kenapa Pemerintah Kabupaten Blora hanya diam tidak melakukan penegakan hukum lingkungan hidup seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang? Ada apa di balik ini? Apakah memang aturan dibuat untuk dilanggar???
Melihat kenyataan yang ada sangatlah jelas ada upaya permufakatan jahat penggelapan tanah Negara dan penghancuran alam lingkungan Nusantara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan cara menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
STOP PEMBOHONGAN PUBLIK!
BONGKAR DAN USUT TUNTAS KONSPIRASI PENGGELAPAN TANAH DI BENTOLO!!
TANGKAP DAN PENJARAKAN ORANG-ORANG YANG TERLIBAT PENGGELAPAN TANAH NEGARA!!!
TANGKAP DAN PENJARAKAN ORANG-ORANG YANG TERLIBAT PENGGELAPAN TANAH NEGARA!!!
SELAMATKAN WADUK BENTOLO DAN TANAH AIR INDONESIA DARI KEHANCURAN!!!
Selebaran untuk masyarakat ini disampaikan oleh GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) pada Aksi Massa J12, Blora 12 Januari 2012:
Front Blora Selatan, Anak Seribu Pulau, Forum Study Lingkungan, Pusat Peran Serta Masyarakat, Generasi Muda Blora Utara, Wong Hamemayu Hayuning Bawono Kunduran, PATABA Press, Pending Mas, Front Komunitas Indonesia Satu, Front Nusa Kendeng, Gembong Samijoyo, Gunung Wurung Revolter Ngawen, Roemah Goegah, Barong Mania, Komunitas Ringin Kurung, SAMINISTA Football Supporter Club, Samijoyo All Star dan Lembaga Kajian Budaya dan Lingkungan PASANG SURUT.
Untuk informasi lebih lanjut kawan-kawan bias menghubungi kami di nomor 081328775879. Bersama menuntaskan kasus-kasus rakyat. Wilujeng rahayu. Lestari untuk perjuangan melawan ketidakadilan!
Ini adalah statement yang dirilis (PRESS RELEASE) untuk aksi Penggelapan Tanah di Tinapan, Todanan, Blora tertanggal 12 Januari 2012