Wah wah lagi-lagi kasus yang tidak seharusnya tidak di besar-besar kan namun kini menjadi besar sekali,
kasus pencurian sandal yang hanya beberapa ribu saja,namun pelakunya di hukum mencapai 5 tahun penjara.
coba kita bandingkan dengan kasus-kasus korupsi yang kerap terjadi di dalam pemerintahan kita sendiri,kasus nya pun sampai sekarang belum juga dituntaskan,jikalau sudah di tuntaskan hukuman mereka pun terkadang tidak setimpal dgn apa yg mereka buat.
Bahkan AAL (nama sang "pencuri") kerap dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul saat di lakukan interogasi,yang menyebabkan luka lebam di punggung,kaki dan tanggannya,
namun sungguh tragis nya para pelaku tersebut hanya di kenai hukuman 7hari hukum kurung di tempat khusus, dan 3 bulan pengawasan.
apakah itu yang disebut pengayom masyarakat??
Masyarakat yang merasa bahwa kasus ini sudah kelewatan pun akhirnya menggelar aksi solidaritas dgn cara mengumpulkan sendal bekas layak pakai dan niatnya akan dikirim kepada kaporli palu,aksi-aksi serupa pun telah menjamur kebeberapa daerah di indonesia.
sumber :
Pantaskah Pencuri Sandal Dihukum 5 Tahun Penjara?
Pencuri sandal di aniaya polisi.
Aksi Pengumpulan Seratus Sandal untuk AAL.
Melarang Parkir, Manajemen Mall Tangerang City di Demo Ojol
-
*INFO GSBI-Tangerang.* Senin 23 Desember 2024 ratusan pengemudi Ojek
Online yang mengatasnamakan Persatuan Ojek Online Kota Tangerang melakukan
demontr...
2 minggu yang lalu